Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Kongbeng Kabupaten Kutai Timur. Seorang Laki – Laki berinisial L (39) kedapatan menyimpan 7,35 (tujuh koma tiga lima) gram barang haram tersebut.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,†kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko SH., SIK., M.Si. melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha. tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,†tambahnya.
Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polsek Kongbeng terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“total ada 10 (sepuluh) Pocket sabu ditemukan di warung atas nama TSK dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 7,35 gram,†jelas Kapolsek Kongbeng.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polsek Kongbeng guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim