Poldakaltim.com, Kutim – Dalam rangka Pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang dimulai hari ini tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Polres Kutai Timur Bersama instansi terkait (tim satgas covid – 19) memperketat akses masuk menuju Kabupaten Kutim. Rabu (7/7/2021) siang, acara tersebut seusai apel gelar pasukan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si. diwakili Kasat Lantas Polres Kutim AKP Wulyadi bersama Kanit Turjawil Sat Lantas Polres Kutim pantau langsung pos penyekatan terpadu penyebaran covid-19 Kab. Kutim di Jl. Poros Sangatta – Bontang tepat nya di TNK (Taman Nasional Kutai).
Kapolres Kutai Timur, melalui Kasat Lantas Polres Kutim mengatakan, giat tersebut tidak lain untuk mengecek langsung kesiapan anggota di lapangan dan kinerja Personil di TKP.
“Langkah ini untuk lebih lagi memperketat pintu masuk wilayah kabupaten Kutai Timur,â€katanya.
Selain itu juga Polres Kutai Timur juga berencana melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menempatkan sejumlah petugas di beberapa titik rawan penyebaran COVID-19 untuk berpatroli hingga membubarkan warga yang kedapatan sedang berkerumun.
“Mobilitas warga juga harus dibatasi agar PPKM Darurat ini bisa berjalan maksimal. Sanksi tegas juga bakal menanti warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan kebijakan ini,â€tegas dan pungkasnya.
Humas Polda Kaltim