Poldakaltim.com, Samarinda – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidodadi Aiptu I Wayan Seden Bersinergi dengan Instansi-instansi Pemerintah dalam Kegiatan Satgas Covit-19 di Pasar Segiri Jl. Pahlawan Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (7/7).
Adapun Dasar Surat Perintah Kapolresta Samarinda nomor Sprint/499/VI/Huk.6.6/2021 tgl 22 juni 2021. Dengan itu Personel Polsek Samarinda Ulu melaksanakan Giat sesuai Sprin Kapolresta Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Zainal Arifin, SH., memerintahkan anggota yang terlibat dalam kegiatan Satgas Covid-19 di Pasar Segiri, benar-benar melaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dikarenakan lokasi tersebut masuk Wilayah Hukum Polsek Samarinda Ulu.
Adapun Personel yang telibat dalam kegiatan tersebut diantarannya Satpol PP Kota Samarinda sebanyak 4 Personel, Polsek Samarinda Ulu 1 org (Bhabinkamtibmas Sidodadi Aiptu I Wayan Seden), Dinas perdagangan Samarinda 1 orang Dan Kecamatan Samarinda Ulu 1 orang.
Dalam kegiatan tersebut Team Satgas Covid-19, Mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.13 Tahun 2021 Tentang Pendisiplinan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda dan terapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Segiri.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Zainal Arifin, SH., mengatakan Kegiatan ini terus-menerus dilakukan Bhabinkamtibmas dan Jajaran Polsek Samarinda Ulu, menghimbuan dan mensosialisasikan Protokol Kesehatan, Pencegahan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Samarinda Ulu, Ucap Akp Zainal Arifin, SH.
Humas Polda Kaltim