Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Seorang Laki – Laki berinisial DY (26) kedapatan menyimpan 1,38 (satu koma tiga delapan) gram barang haram tersebut.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,†kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan, SH., SIK. tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,†tambahnya.
Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polres Kutai Timur terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“total ada 3 (tiga) Pocket sabu ditemukan di 1 (Satu) rumah dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 1,38 gram,†jelas Kasat Resnarkoba.
Tersangka seranag di bawa ke Mako Polres Kutim guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim