Poldakaltim.com, SAMARINDA – Sejumlah Personel Gabungan Pos Pam Penyekatan Bandara APT Pranoto Samarinda melaksanakan giat Yustisi dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari luar wilayah Kota Samarinda.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, serta dalam rangka masa peniadaan mudik oleh pemerintah pada tahun 2021 dalam rangka mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.
Personel gabungan yang terdiri dari Personel Sat Lantas Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang TNI melakukan pemeriksaan arus kendaraan dari luar dan dalam kota Samarinda, tepat pada Pos Check Point Penyekatan di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara, sebanyak 33 buah kendaraan diminta untuk memutar balik karena tidak memenuhi persyaratan.
Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Muhammad Jufri Rana, S.H. yang memimpin giat Yustisi serta Pos Pam Check Point Penyekatan mengatakan “Hal ini merupakan upaya kita bersama dalam mengantisipasi lonjakan Pandemi Covid-19 di kota Samarinda pasca Idul Fitri 1442 H.†Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim