Poldakaltim.com, Kutim – Penyakit masyarakat masih saja kerap terjadi. Kali ini aparat kepolisian Polres Kutim berhasil membekuk empat pelaku tindak perjudian jenis dadu, di jalan Yos Sudarso 3 tepat nya di depan RS meloy, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si. Kamis (15/4/2021) mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari keresahan masyarakat, kita berhasil menggerebek rumah yang digunakan untuk permainan dadu.
“Pihak kami berhasil mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai bandar dan penombok,†jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si. menjelaskan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah uang, 1 karpet lapak, beberapa biji dadu dan 4 buah handphone.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 tentang perjudian KUHP. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim