Poldakaltim.com, Kutim – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur menyita sejumlah 15 bungkus plastik kliping kecil yang isinya diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kejadian berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur yang merujuk ke salah satu barakan di Sepaso timur Rt/Rw. 005/000 Ds./ Kel. Tl. Sepaso timur Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim, Kamis malam (25/3).
Didampingi Security setempat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba kemudian menemui pemilik rumah dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kutim mengamankan DE (41) yang diduga pemilik dari barang haram tersebut.
Kini DE berada di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim