Poldakaltim.com, KUKAR – Sat Lantas Polres Kukar menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Laka Lantas di Kab. Kukar bertempat di Ruang Data Satlantas Polres Polres Kukar, Kamis (28/01/2021).
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Kukar, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Rumah Sakit, Ka Jasa Raharja dan Ka Bpjs.
Pertemuan berbagai instansi ini membahas tentang beberapa hal diantaranya mengenai kecepatan pembuatan surat jaminan kepada korban laka lantas dan memberikan informasi yang benar ke masyarakat tentang proses asuransi yang mana apabila menuntut asuransi proses perkara lanjut ke pengadilan.
Kasat Lantas mengatakan untuk mengurus asuransi bukan datang ke Polisi dan jika datang ke polisi untuk meminta proses hukumnya.
“Nantinya harus dibuatkan surat edaran informasi yang benar tentang proses asuransi ke rumah sakit khususnya bagian UGD”, terang Kasat Lantas.
Tentunya MOU antara Kepolisian dan Jasa Raharja berkaitan dengan perkara lanjut proses sampai Pengadilan yaitu perkara kecelakaan ganda.
Pihak jasa raharja sendiri menambahkan bahwasanya yang di jamin asuransi Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal kendaraan umum (Plat Kuning).
Sementara dari Dinas Kesehatan juga menyebutkan untuk rujukan kecelakaan Puskesmas MOU dengan rumah sakit harus ada surat keterangan dari Kepolisian.
Humas Polda Kaltim