Poldakaltim.com, Bontang – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang.
Setidaknya dua kali sehari dilakukan Razia Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, setiap hari melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini sebanyak 28 personil gabungan yang dipimpin Kasubag Sarpras polres Bontang selaku Padal Operasi Aman Nusa II AKP Inyoman Suyasa pada hari Senin tgl 18 Januari 2020 jam 09.00 wita di Sepanjang Jl. Letjen S, Parman tugu selamat datang kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontangâ€.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang.
Humas Polda Kaltim