Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Kapolres Berau bersama Forkopimda dan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Berau, menggelar inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama memakai masker, di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Minggu (17/1/2021) kemarin.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah, salah satunya di pasar.
“Pasar kan tempat untuk jual-beli, dimana banyak orang berada disana,†kata Kapolres, Senin (18/1/2021).
Ia menyebut, dalam menerapkan Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang erubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19, TNI-Polri sebagai sarana pendukung Satpol PP dalam menegakkan Perbup tersebut.
“Yang bisa menindak itu Satpol PP, mereka yang bisa memberikan hukuman atau sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan yang tertera dalam Perbup,†ungkapnya.
Orang nomor satu di Polres Berau ini menuturkan, Polres Berau bersama Satpol PP, Kodim 0902/Trd, Armed dan BPBD Berau setiap hari melakukan patroli operasi yustisi dan razia masker di tempat yang dapat mengundang keramaian.
“Kita patroli setiap hari 08.00 WITA, 16.00 WITA dan pukul 20.00 WITA. Bersama dengan Tim Satgas COVID-19,†bebernya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Melihat dari banyaknya kasus yang telah terkonfirmasi di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau. Ditambah dengan Perbup yang ada saat ini, tidak ada lagi teguran kepada pelanggar, namun langung diberikan sanksi.
“Kan sekarang tidak ada himbauan atau teguran lagi, saat ditemui (tidak memakai masker) akan langsung ditindak. Diberikan sanksi sama Satpol PP,†ujarnya.
“Kita harapkan masyarakat memakai masker itu benar-benar untuk mentaati protokol kesehatan, bukan karena takut dirazia dan kena sanksi,†tutupnya.
Humas Polda Kaltim