Poldakaltim.com, Samarinda – Sat Binmas Polresta Samarinda laksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/04/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Sosialisasi penyampaian maklumat Kapolri dilaksanakan di Stasiun Radio KPFM Samarinda di jl. Untung Suropati dengan freq 96,8 MHz, Selasa (29/12/2020) pukul 09.00 WITA.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Teguh dan didampingi Wakasat Binmas AKP Ngatiran.
Dalam penyampaiannya AKP Teguh menekankan Maklumat Kapolri yang isinya tentang pelarangan penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, baik perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, atau pesta perayaan malam pergantian tahun baru.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.si melalui kasat Binmas AKP Teguh saat ditemui mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tersebut harus sampai dan didengar oleh masyarakat langsung, sehingga masyarakat bisa memahami dan memakluminya, kata Kasat.
“Selain menyampaikan informasi tentang Maklumat Kapolri ini melalui selebaran, lewat media sosial (Medsos) seperti Instagram, facebook , twiter dan media sosial lainnya, kita juga wajib menyampaikannya melalui siaran radio, sehingga mungkin dari sebagian masyarakat yang tidak sempat membuka medsos yang kita sampaikan tadi, bisa langsung mendengarnya.” Beber Kasat.
Kasat menambahkan bahwasanya masyarakat diharapkan memahami dan mengerti dengan Maklumat tersebut, karena apabila ada masyarakat yang melanggarnya, maka Polresta Samarinda akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tambahnya.
Humas Polda Kaltim