Poldakaltim.com, Bontang – Aparat gabungan yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi Kota Bontang dan Operasi Aman Nusa II Polres Bontang memberi hukuman kepada warga yang tidak memakai masker di Jl.Juanda Bukit Indah Kota Bontang, Rabu (23/12/2020).
Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (PDPK) sebanyak 20 orang yang terdiri dari personil Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang, dan Satpol PP Kota Bontang menggelar razia masker dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor.

Sebanyak 8 orang pengendara, yang kedapatan tidak mengenakan masker dihentikan dan di data serta diberikan teguran tertulis. Mereka Juga diberikan hukuman sosial antara lain menyapu jalanan, menghapal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan..
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., kepada media ini mengatakan tujuan razia gabungan ini adalah untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
“Ini razia gabungan, tujuannya untuk pendisiplinan warga masyarakat agar tetap menggunakan masker dan mengikuti aturan protokol kesehatan,†ujar Kombes Pol Ade Yaya.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid–19,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim