Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan tahun baru 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Balikpapan, menurutnya sampai saat ini belum ada pencabutan untuk izin keramaian dari Kapolri dan juga Kapolda.
“Jadi, saat ini kita tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan izin keramaian. Belum ada pencabutan dari Bapak Kapolri dan Kapolda,” ucap Kombes Pol Turmudi.
Hal itu juga sekaligus untuk mendukung kebijakan dari Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan terkait pelarangan adanya perayaan pergantian tahun.
Lanjut Kombes Pol Turmudi, bagaimana pun juga situasi pandemi Covid-19 belum berakhir. Yang mana secara nasional Balikpapan masih zona orange.
“Sehingga harus tetap memperhatikan, bagaimana cara mengatur supaya tahun baru ini tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Turmudi, belum ada surat izin keramaian yang diajukan ke Polresta Balikpapan. Dan jika ada yang nekat tetap melakukan perayaan hingga menyebabkan kerumunan, maka pihaknya tak segan melakukan penertiban.
“Nanti kita akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Balikpapan. Kita akan lakukan penertiban kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.
Untuk langkah-langkahnya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan preemtif.
“Tetap kita kedepankan. Tapi kalau memang terjadi kerumunan dan protokol kesehatan diabaikan pasti kita akan hentikan dan bubarkan,” pungkasnya.
Sumber: Tribunkaltim