Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Anggana Polres Kukar, mengamankan pelaku penggelapan dan atas pencurian sepeda motor ER (27) warga Dusun IV Sidodadi Panglong, Desa Sei Meriam Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, Jum’at (11-12-2020).
ER diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Kawasaki Ninja R, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Kawasaki Ninja R, dan Uang tunai sejumlah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana menuturkan awal mula kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 13.00 wita, di Bengkel Utama Motor Jl Poros samarinda Anggana Rt. 12 Desa Sei Meriam telah terjadi penggelapan dan atau pencurian 1 (satu) sepeda motor Kawasaki Ninja R.
“Yang mana sepeda motor milik korban tersebut dipinjam oleh pelaku untuk mengambil bering motor di Bengkel lain, namun sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku tersebut tidak kunjung kembali ke Bengkel”, Kata Kapolsek.
Lebih Lanjut IPTU Amiruddin menjelaskan, korban sempat mengubungi pelaku namun tidak ada jawaban bahkan nomor korban sendiri sudah di blokir oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Anggana.
Tidak butuh waktu lama Anggota Reskrim Polsek Anggana berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan dari Unit Jatanras Polda Kaltara, karena pelaku sempat melarikan diri ke Daerah Tanjung Selor Kab. Bulungan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mako Polsek Anggana”, Jelas Kapolsek.
Humas Polda Kaltim