Poldakaltim.com, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang melaksanakan Yustisi Covid-19 dalam pendisiplinan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kepada masyarakat Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda. Sabtu (21/11/2020).
Polsek Sungai Pinang kembali menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Pinang, untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, apalagi Yustisi gencar dilaksanakan dan aktif ditegakkan di Seluruh Indonesia.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan cara memberhentikan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberi teguran lisan, serta mengedukasi masyarakat memberikan masker.
Kombes Pol Ade Yaya juga menyampaikan bahwa “Polri khususnya Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, akan semakin gencar mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, guna memutus rantai Covid-19, serta mendukung Pemerintah Daerah untuk menegakkan Yustisi Covid-19 khususnya penggunaan masker,†ujarnya.
Disampaikan dan dihimbau kembali oleh Kabid Humas Polda Kaltim kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Humas Polda Kaltim