Poldakaltim.com, SAMARINDA- Bertempat di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 dengan cara Himbauan dan Penindakan Sosial dari Polsek Samarinda Ulu dalam rangka memutus penyebaran penularan virus COVID-19 di Kota Samarinda, Jumat (20/11/2020).
Dari hasil operasi yustisi covid-19 terjaring sebanyak 3 (tiga) orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan himbauan untuk memakai masker dan diberikan Masker.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, tujuan dari Operasi Yustisi ini untuk mencegah/memutus Penyebaran COVID-19, Operasi Yustisi ini guna menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan.
Sumber: Humas Polda Kaltim