Poldakaltim.com, Samarinda – Giat Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri dalam rangka Penanganan dan Percepatan Pencegahan Covid-19 di Wilkum Samarinda Ulu bertempat di Jl. AW. Syahrani depan Perumahan Villa Tamara Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jum’at (13/11).
Giat Gabungan TNI-Polri di pimpin Mayor Inf Menry ( Danramil Samarinda Ulu), Ipda Khaelani ( Panit Intelkam Polsek Samarinda Ulu ), 15 ( Lima belas ) Pers Kodim 09.01 Samarinda, 9 ( Sembilan ) Personil Polsek Samarinda ulu dan 6 (Enam) Babinsa Samarinda Ulu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, tujuan dari Operasi Yustisi ini untuk mencegah/memutus Penyebaran COVID-19, Operasi Yustisi ini guna menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di , Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan.
Adapun Target Yang dicapai yaitu Melaksanakan Operasi Yustisi Covid – 19 Penegakan Perwali Kota Samarinda No. 43 Tahun 2020 terhadap warga/masyarakat yang tidak menggunakan Masker, Memberikan Imbauan serta Edukasi adaptasi kebiasaan baru melalui Penerapan Protokol Kesehatan diantaranya kewajiban menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas, menjaga jarak aman 1-2 meter (Phsycal Distancing), dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Agar masyarakat mendukung Program Pemerintah untuk menerapkan Social Distancing berdasarkan surat Edaran Walikota Samarinda dan Melakukan Pemeriksaan/Pendataan terhadap Identitas dan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai Masker dan pencegahan aksi kriminalitas lainnya demi tercipta situasi kamtibmas di Wilkum Polsek Samarinda Kota yang aman dan kondusif.
Hasil giat Operasi Yustisi Penindakan sebanyak 25 ( Dua Puluh Lima) Orang yang tidak menggunakan masker dengan melakukan penindakan berupa Pendataan Identitas pelanggar dan Bagi pelanggar diberikan sanksi berupa mengucap teks Pancasila dan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Memberi masker bagi pelanggar yang tidak memiliki masker
Humas Polda Kaltim