Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria di Kab. Kukar Diamankan Polisi

kukar 2

Poldakaltim.com, Kukar – Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh unit reskrim Polsek Kota Bangun Polres Kukar.

17 poket sabu dengan berat total 6,49 gram berhasil disita polisi dari seorang tersangka berinisial TA (25), warga Jl. M. Sidik Rt.017 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kab. Kukar, Selasa (13/10) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui PLH Kapolsek Kota Bangun IPTU Joko Sutomo mengatakan pengungkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Bangun dan Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dilapangan.

“Setelah mendapat titik terang, kami awasi tempat tinggalnya. Terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang selanjutnya diamankan oleh anggota kami”, Ucap IPTU Joko Sutomi.

Saat diinterigasi orang tersebut mengaku TA dan dilakukan penggeledahan aparat menemukan 17 poket sabu di dalam saku celana jeans mikiknya. Yang dimana 16 poket sabu tersimpan tersimpan didalam satu bungkus kertas klip bening dan 1 poketnta lagi disimpan di tisu,” ungkap PLH Kapolsek Kota Bangun.

Belasan poket sabu seberat 6,49 gram itu diakui tersangka merupakan miliknya. Tersangka pun langsung digelandang ke Mako Polsek Kota Bangun.

“Kami juga ada menyita uang tersangka sebesar Rp 1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram dan ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi tersangka dalam bertransaksi sabu,” tangkap Joko Sutomo.

Atas peristiwa tersebut, AA dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version