Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Tenggarong laksanakan oerasi Yutisi pengakan hukum protokol kesehatan di Jalan Akhmad Muksin tepat di depan Posko 02 Tenggarong.
Polsek Tenggarong bersama Koramil Tenggarong dan Satpol PP Kab. Kukar melaksanakan kegiatan dengan proaktif untuk malakukan tindakan penegakan hukum protokol kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan peran Anggota Polsek Tenggarong, Anggota Koramil Tenggarong beserta Anggota Satpol PP Kab. Kukar dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintasi jalan ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk kepedulian Anggota TNI-POLRI dan Pemerintahan yang ada di Kec. Tenggarong terhadap adanya penyebaran covid 19 ini merupakan dukungan kepada pemerintah Kab. Kukat dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kac. Tenggarong dengan bertujuan untuk menanggulangi pemutusan penyebaran virus COVID-19,” ucap Kombes Pol Ade Yaya.
Kombes Pol Ade Yaya juga berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personilnya bisa bermanfaat dan dapat membuat warga masyarakat akan sadar betapa pentingnya wajib masker ditengah pandemi Covid 19 dan wabah segera berakhir sehingga masyarakat bisa aktivitas normal kembali.
Tambahnya, mari biasakan hidup sehat dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun dengan air menggalir dan jadikan masker sebagai kebutuhan disaat pandemi ini.
Humas Polda Kaltim