Poldakaltim.com, Kukar – Giat Ops Yustisi Pedisiplinan pemakaian masker kembali digelar oleh Polsek Tenggarong, Koramil Tenggarong dan Sat Pol PP di Pasar Tangga Arung dan Pusat Keramaian Lainnya, Selasa (06/10/2020).
Operasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
Kapolsek Tenggarong AKP Trijadi melalui mengatakan bahwa Ops Yustisi secara rutin dilaksanakan dengan berpindah-pindah lokasi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Dikatakan Dia, pihaknya terus mensosialisasikan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19.
“Dalam Ops Yustisi kali ini, petugas gabungan menegur sedikitnya 10 orang pelanggar yang tidak pakai masker dan dikenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih pungut sampah di sekitar kegiatan lokasi razia,†terangnya.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker gratis kemudian mencatat identitas pelanggar sesuai KTP, selanjutnya para pelanggar di imbau agar tidak mengulangi saat keluar rumah tidak pakai masker.
“Ia juga menambahkan bahwa operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19,†tambah Kapolsek Tenggarong.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.,mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.
Humas Polda Kaltim