Poldakaltim.com, KUTIM – Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, SIK. M.M., memimpin operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran covid 19. Operasi Yustisi tersebut digelar bersama 3 pilar, tepatnya di sepanjang jalan raya wilayah Hukum Polres Kutai Timur, Jumat (02/10/2020),
Kapolres Kutai Timur menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, teguran lisan dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa membersihkan lingkungan,†tuturnya
Sanksi tersebut menurut Kapolres Kutai Timur bukanlah hukuman namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menghimbau untuk seluruh masyarakat Kaltim untuk dapat mematuhi apa yang sudah diatur dalam protokol kesehatan karena ini demi kebaikan kita bersama dan kesehatan kita bersama.
SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM