Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Sangasanga Polres Kukar berhasil mengamankan DA (20) dan MN (29) warga Kelurahan Sangasanga Dalam yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor di jalan Yos Sudarso Rt.01 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kukar, Jum’at (02/10/2020).
Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan kejadian nya sendiri pada hari Jumat tanggal 25 September 2020, sekitar 19.15 WITA, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di jalan Yos Sudarso Rt.01 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kukar.
“Untuk tersangka DA berhasil diamankan pada tanggal 01 Oktober 2020 sekira jam 17.00 WITA yang diakui tersangka DA dirinya melancarkan aksinya bersama Sdr. MN yang mana setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sdr. MN di rumahnyaâ€, Ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Lanjutnya. Berdasarkan pengakuan dari MN sepeda motor tersebut disembunyikan dan dititipkan dirumah salah seorang temannya di wilayah Kec. Palaran Kota Samarinda yang mana kedua tsk ini dibawa untuk menunjukam tempat disembunyikan sepeda motor tersebut.
Kedua tersangka diamankan di mapolsek Sangasanga dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Gt warna putih merah Nopol KT 4573 NZ dan 1 lembar STNK sepeda motor dengan Nopol KT 4573 NZ atas nama Nurmila.
Humas Polda Kaltim