Poldakaltim.com, BERAU – Polres Berau terus meningkatkan patroli dalam rangka Operasi Yustisi Perbup Berau No. 52 Tahun 2020 tanggal 26 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu, 26 September 2020.
Kegiatan dilakukan di tiga tempat, yakni Lapangan Pemuda Jl. Mangga I Kec. Tanjung Redeb, Halup Cell Jl. Akb. Sanifah I kec. Tanjung Redeb dan Tepian Segah Jl. Ahmad Yani Kec. Tanjung Redeb.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Berau ini, ada tujuh orang yang mendapat teguran lisan akibat tidak memakai masker.
“Karena kegiatan masih berupa sosialisasi, namun untuk jumlah sasaran sosialisasi sebanyak sekitar 7 orang mendapat teguran lisan,” ungkapnya.
Dirinya berharap masyarakat dapat mematuhi Perbup Berau No. 52 Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Saat ini belum ada sanksi yang diberikan karena masih melakukan sosialisasi Perbup.
“Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun / handsanitizer,” ujarnya.
“Juga masyarakat yang berkerumun agar saling menjaga jarak antar sesama,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim