Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Timsus Penegak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Balikpapan Utara menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan No. 23 Tahun 2020.
Operasi yustisi yang digelar di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km. 9 Balikpapan Utara, Rabu (23/9/2020) malam ini, langsung dipimpin Kapolsek, Danramil dan Camat Balikpapan Utara.
“Malam ini, kami mengelar operasi yustisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 9, Balikpapan Utara,” jelas Kombes Pol Ade Yaya Suyana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Balikpapan Utara.
Kombes Pol Ade Yaya menambahkan bahwa operasi yustisi diikuti oleh personel gabungan baik dari Koramil 0905-01, petugas Kelurahan dan Kecamatan Balikpapan serta Satpol PP dan Dishub Kota Balikpapan.
Seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya, bahwa sasaran dari ops yustisi ini adalah warga yang tidak menerapkan protokol kesahatan yakni tidak memakai masker. Setidaknya ada 32 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam ops yustisi ini.
“Ada puluhan warga yang terjaring ops yustisi yang kami gelar malam ini,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dari 32 pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni denda, beli masker dann kerja sosial.
“Selain wilayah Balikpapan Utara kami juga menggelar ops yustisi di wilayah Balikpapan Tengah,” imbuh Kapolsek.
Untuk wilayah Balikpapan Tengah, Ops Yustisi digelar di kawasan Gunung Pasir yang dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan Tengah.
Humas Polda Kaltim