Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kunjab Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (20/09/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Kuntab Rt. 14 Desa Sungai Payang Kec. Loa Kulu Kab. Kukar sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan di rumah seseorang yang dicurigai menjual Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, pada tanggal 19 September 2020 sekira pukul 20.00 petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut yang berinisial SU (51) yang sedang berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka yang mana ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dibungkus dengan selembar tisue yang disimpan di dalam saku celananya.
Selain itu, personil juga menemukan uang tunai senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) didalam saku celananya tersangka yang diakui hasil penjualan sabu-sabu.
“Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka berserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Loa Kulu”, tutur Kombes Pol. Ade Yaya Suryana
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 poket sabu-sabu, 1 buah kotak rokok malboro merah, 1 buah bong (alat hisap sabu), 4 buah pipet kaca, 3 potongan sedotan, dan 3 buah korek gas serta uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM