Poldakaltim.com, Kukar – Dalam rangka Operasi Yustisi Covid-19, Personil gabungan Pos Terpadu dari Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr, Satpol PP dan BPBD melaksanakan sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2020 di Pasar Mangkurawang Kec. Tenggarong.
Selain melaksanakan sosialisasi anggota Pos Terpadu juga menghimbau kepada para pengunjung pasar agar tetap mematuhi Protokol kesehatan yang sudah ditentukan, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ditempat teripash Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan juga sebagai penekanan kepada para pedagang dan pengunjung yang ada di Pasar Mangkurawang bahwa aktifitas di sekitar sini hanya sampai 21.00 WITA sesuai dengan pemberlakuan surat edaran Bupati Kukar terkait pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WITA
Tidak hanya itu tim gabungan yang melaksanakan tugas di Pos Terpadu ini juga menghimbau tentang penerapan protokol kesehatan covid- 19.
Salah satunya tetap menerapkan Physical Distancing, memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas di pasar. Pihaknya juga akan terus melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan hingga 2 pekan.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menghimbau untuk seluruh masyarakat Kab. Kukar untuk dapat mematuhi pembatasan jam malam sehingga penerapan protokol kesehatan bisa terlaksana dengan sebagaimana mestinya.
Humas Polda Kaltim