Poldakaltim.com, Samarinda – Tim gabungan Pemkot Samarinda,Satpol PP,Koramil Palaran dan Polsek Palaran melakukan penerapan perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Kecamatan Palaran ,Selasa (08/09/20)
Dalam kegiatan tersebut banyak ditemui pelanggar atau masyarakat yang berkeliaran di jalan raya tidak menggunakan masker atau tidak mengindahkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah yang telah diterbitkan oleh perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020 tersebut.
Selain memberikan teguran secara lisan Pemkot Samarinda juga memberikan teguran secara tertulis kepada pelanggar atau masyarakat yang tidak menggunakan masker , kami akan berikan tindakan tegas tertulis kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan meliputi 3M (Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
“Kami minta masyarakat disiplin, terapkan pola hidup sehat kunci dan ikuti anjuran pemerintah diadaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pandemi Covid-19,” imbaunya.
Kepada Masyarakat diminta untuk tetap tenang waspada dan selalu mempergunakan Masker jika keluar rumah sesuai himbauan dari Pemerintah guna mengurangi penyebaran Virus Corona, tutup Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim