Poldakaltim.com, Samarinda – Akhirnya Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan diberlakukan diiringi pula keluarnya Surat Edaran tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan Di Malam Hari.
Hal ini diungkapkan dalam Press Release Penegakan Disiplin Covid-19 Sesuai Perwali Nomor 43 tahun 2020 Kota Samarinda yang dipimpin Walikota Samarinda diikuti Dandim 0901/Samarinda, Dandenpom VI/1 Samarinda, Kapolresta Samarinda, Sekda Kota Samarinda, Ketua TP PKK Kota Samarinda yang juga Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Asisten I, Kadishub Kota Samarinda, Plt Kepala BPBD Kota Samarinda, Sekretaris Satpol PP, di Teras Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda Jalan S. Parman, Senin (07/09/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan, Walikota yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda menyampaikan update sampai 6 September jumlah pasien yang terkonfirmasi positif mencapai angka 1.168 kasus dengan 712 pasien yang dinyatakan sembuh. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 55 orang dan 409 pasien dalam perawatan.
“Kenaikan yang signifikan tersebut mengharuskan Pemkot Samarinda segera mengambil tindakan yang tegas utuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Samarinda dan penularan yang terbanyak sampai saat ini melalui transmisi lokal non klaster sebanyak 331 kasus,†jelas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Oleh sebab itu tegasnya, Perwali Nomor 43 Tahun 2020 harus segera diterapkan mengingat pertambahan kasus Covid-19 di Kota Samarinda sudah berada pada tingkat yang menghawatirkan. Kecepatan angka-angka kematian akibat virus ini sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional.
Humas Polda Kaltim