Poldakaltim.com, Bontang – Keseriusan Polri dalam memberantas Peredaran Gelap narkoba terus dilakukan. Walaupun ditengah Pandemi Covid-19, Jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus memburu pelaku perederan barang haram itu.
Termasuk Jajaran Polres Bontang, buktinya melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang, Jumat (21/8/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Personel Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang mengaku bernama SA (29) dirumah Kos nya di Jl. DI Panjaitan Rt 25 Kel. Api Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Pria tersebut sesuai KTP merupakan warga Jl Senam Rt 25 kel. Api api kec. Bontang utara kota bontang.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan awal mula mengungkapan kasus peredaran Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungannya dijadikan lokasi transaksi dan pesta Narkoba.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar satu jam menunggu akhirnya anggota berhasil penngrebek dan menangkap seorang pria yang mengaku bernama SA lengkap dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang dikenakan.
“Selain barang berupa Sabu, Anggota juga mendapati barang lain berupa 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) unit HP merk pocophone warna hitam, 1 (satu) botol permen Xylitol, 1 (satu) lembar celana pendek di rumah tersangka,†jelas Kombes Pol Ade Yaya.
Dari mana asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang itu serta sejak kapan dirinya menjalani bisnis barang haram itu, masih dalam pengembangan Penyidik.
Sekarang pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses hukum. Terhadap tersangka, Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim