Poldakaltim.com, Kukar – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria berinisial RH alias RM (37), Selasa (18/08) pagi tadi.
Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan, mengatakan, awalnya petugas menerima informasi masyarakat jika rumah RH selalu ramai dan dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika.
“Saat pintu ruangan terbuka didapati pelaku sedang berada di lantai ruangan tersebut dalam posisi duduk di lantai menghadap barang bukti narkoba jenis sabu yang terhampar di lantai di depannya,” terangnya.
Barang bukti yang ditemukan petugas berupa 10 poket sabu-sabu dengan berat bersih 24.19 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 sendok takar dari sedotan, 1 bendel plastik klip, 1 toples plastik, 1 plastik pembungkus warna kuning emas dan 1 unit Hand Phone lipat.
“Termasuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. Kesemuanya diakui kepemilikannya oleh pelaku dan saat diamankan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelas Nursan.
Selanjutnya RH beserta barang bukti narkotika diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim