Poldakaltim.com, Berau – Dalam kurun waktu satu bulan, sudah 3 kali terjadi pencabulan di Bumi Batiwakkal (sebutan Berau). Mirisnya, pelaku adalah orang terdekat korban. Orang yang seharusnya menjadi pelindung, bukan perusak masa depan korban.
Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menurut info yang di dapat dari Polres Berau, menuturkan, kejadian pertama terjadi pada 24 Juli 2020. Korban berinisial B (15), dipaksa oleh kekasihnya sendiri yakni FY (15). Aksi tersebut berhasil diketahui oleh orangtua B. Kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Keduanya masih di bawah umur. Tapi karena melanggar, tersangka terpaksa kami tahan,†ujarnya Kombes Pol Ade Yaya.
Ade Yaya mengatakan, dari pengakuan pelaku, korban diajak bertemu kemudian dibujuk rayu. Setelah itu, korban disetubuhi oleh pelaku. Karena curiga, orangtua korban pun menanyai anaknya, hingga terlontar bahwa korban telah berhubungan badan dengan pelaku.
Kejadian kedua, terjadi pada 26 Juli 2020. Pelaku tak lain merupakan orang terdekat korban. Bahkan pelaku yag berinisial BHR (65) tega mencabuli dua anak dibawah umur yakni Melati (8) serta Mawar (7). Pelaku membujuk korban. Korban yang tidak tahu menahu hal tersebut, bahkan tidak menyadari telah menjadi korban pencabulan.
“Orangtua korban tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan. Selanjutnya melaporkan kepada Polres Berau, akhirnya kami ringkus BHR di wilayah hukum Polres Berau,†ungkapnya.
Keterangan BHR, ia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Hingga nekat mencabuli kedua korban secara bergantian. Pelaku yang telah ditahan, mengakui semua perbuatannya.
Kejadian ketiga, terjadi pada 30 Juli 2020, korban yang masih berumur 16 tahun, dipaksa untuk melayani nafsu bejat AF (30). Kejadian ini tentu membuat kelurga korban tidak terima. Tidak ingin berbuntut panjang, keluarga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Korban ketiga masih berstatus pelajar. Sebut saja namanya Bulan (16),†ungkapnya.
Menurut info yang di dapat dari Polres Berau Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya menjelaskan, pelaku merupakan orang terdekat korban. Yang seharusnya menjadi pelindung untuk korban. Bukan malah menjadi predator. Hal ini tentu sangat disayangkan oleh Rido, ia juga mengimbau kepada seluruh orangtua, agar lebih memperhatikan lagi pergaulan anaknya, jangan terlalu membebaskan anak.
Ketiga pelaku yang telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Berau diganjar dengan pasal 81 Junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Junto Pasal 76 E, Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Humas Polda Kaltim