Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotia jenis Sabu-sabu, di Dusun Berhala Desa Loa Kulu Kota, Kec. Loa Kulu Kab. Kukar, Minggu (09/08) pukul 10.00 WITA.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa MR (27) adalah warga Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana yang telah diatur Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pada awalnya Polsek Loa Kulu mendapatkan laporan bahwa warga telah mengamankan seseorang yang diduga memiliki 1 Poket sabu-sabu di rumah pelapor yang mana pelapor ini sedang berduka karena neneknya meninggal dunia, kemudian Angota Polsek Loa Kulu mendatangi TKP atas adanya laporan tersebut.
Sebelumnya MR diamankan warga karena sempat menawarkan rokok Malboro biru yang di dalamnya ternyata ada 1 Poket sabu, yang mana kotak tersebut sempat dibuang oleh pelaku namun warga yang berada di sekitaran duka sudah melihat bahwa didalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis sabu. Setelah di Introgasi MR mengakui barang haram tersebut didapat dari Sdr. MA yang berada di Bakungan.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu satu poket plastik kecil berisikan sabu-sabu dan 1 bungkus rokok Malboro warna biru.â€, Pungkas Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim