Poldakaltim.com, Berau – Seorang pria diamankan Polsek Kelay saat sedang melakukan patroli di perbatasan Berau-Kutai Timur, Jumat (7/8/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pria tersebut berinisial RA(28), warga Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. RA diamankan lantaran dicurigai mengngkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha.

“Pelaku kita amankan saat sedang melintas di Jalan Poros Berau Samarinda, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.
Dirinya menjelaskan mobil jenis pick up tersebut mengangkut 130 jeriken ukuran 20 liter berisi premium atau 2.600 liter bensin yang ditutup dengan terpal.
“Pelaku sempat berkilah mengatakan tidak mengangkut BBM (tanpa izin) itu. Saat kita periksa isi didalam terpal itu kita temukan ratusan jeriken berisi bensin,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick up berplat KT 8759 DJ beserta ratusan jeriken yang diangkutnya.
“Pelaku terancam Pasal 23, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Namun, kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.
“Pelaku menjalani proses hukum berjalan sehingga tidak dilakukan penahanan,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim