Poldakaltim.com, PASER- Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (29/07/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Paser menjelaskan pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial AS yang berumur 53 Tahun dan berdomisili di Jalan Rm. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba dari Pelaku berupa 55 (lima puluh lima) paket/platik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, (berat bruto 16,49 gram), 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah botol plastik warna putih berbagai macam ukuran, 1 (satu) buah kotak warna bening yang terbuat dari mika, 1 (satu) buah hp merk MEIZU warna hitam, 1 (satu) buah hp merk samsung warna hitam, dan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Penangkapan tersebut berawal saat anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. RM. Noto Sunardi kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim sering Terjadi transaksi Narkotika Jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut di lakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Kemudian sekitar pukul 20.30 wita di lakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama AS di sebuah rumah Jl. RM. Noto Sunardi kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap AS dan ditemukan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan diakui uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan rumah AS dan ditemukan 55 (lima puluh lima) paket/platik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang diakui milik terlapor dan disaksikan oleh para saksi.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengapresiasi warga yang telah bekerja sama bersama Polri untuk memberantas peredaran narkoba, Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM