Poldakaltim.com, Tanjung Redeb – Kawanan pencuri berhasil diamankan Satreskrim Polres Berau setelah melakukan pencurian di Jalan Manimbora,Tanjung Redeb, pada 16 Juli lalu. Kawanan pelaku tersebut adalah AS alias Rembo (21) dan MAR alias Rere (20) yang merupakan suami-istri warga Tanjung Redeb, serta rekannya yakni AN (22) warga Kampung Gunung Sari, Segah.
Kejadian bermula dari berbagai laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di wilayah hukum Polres Berau. Kepolisian bergerak cepat dengan membentuk tim penyelidikan terkait maraknya kehilangan sepeda motor tersebut. Tak berselang lama, petugas berhasil mengantongi identitas diduga pelaku tersebut.

“Kita berhasil amankan pelaku AS dan istrinya RERE di kontrakannya di Jalan Manimbora. Sedangkan rekannya, AN, kita amankan di Segah,” ungkap Kapolres Berau dalam Konferensi Pers di Mapolres Berau, Rabu, 22 Juli 2020.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan dua cara, yaitu membuka kap bagian kontak motor dengan obeng lalu menyambungkan kabel kontak motor sehingga motor dapat di hidupkan, cara satunya yaitu dengan mendorong motor hasil curian dengan motor yang digunakan pelaku bersama dengan istri pelaku (RERE) atau dengan AN.
“Ada 6 unit motor dengan berbagai merk yang berhasil kita amankan, termasuk satu unit motor Honda MT 21 yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” tambah Kombes Pol Ade Yaya.
Selain motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 buah hp, 1 buah laptop, 1 buah obeng, 3 plat sepeda motor, 1 starter Honda Sonic, 1 buah kunci inggris, kunci pas, dan kunci L.
“Pelaku dan istrinya RERE selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menutupi keberadaannya setelah melakukan aksi pencurian di wilayah tempat mereka tinggal,” ungkapnya.
“Barang hasil curian pelaku selain motor di jual di sebuah grup Facebook bernama Buka Lapak Berau yang dilakukan oleh istri pelaku,” tambahnya.
Plat asli dari motor curian dibuang oleh pelaku dan dibuat plat baru dengan nomor yang berbeda untuk motor curian tersebut. Beberapa plat asli berhasil ditemukan petugas di belakang rumah pelaku.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya di wilayah Segah bersama dengan temannya atas nama AN,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai barang buktidari berbagai TKP di Tanjung Redeb, Teluk Bayur dan Segah. Beberapa masih dalam pencarian.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengarah ke barang bukti lainnya yang belum ditemukan atau TKP lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim