Poldakaltim.com, Samarinda – Dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-74 tahun 2020, bertempat di Ruang Sidik Sat Resnarkoba Lantai 3 Polresta Samarinda Jl. Slamet Riyadi No 01, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kamis (25/06/2020).
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Didi Aditya Rustanto, Kanit Sidik Iptu Syahrial Harahap, S.H. & KBO Sat Resnarkoba Ipda Darwoko.
Dengan disaksikan Para Hadirin kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti langsung oleh Para Tersangka yang berjumlah 13 orang dengan barang buktinya masing-masing.
Barang bukti narkotika dengan total seberat 31.74 gram brutto / 20.94 gram netto Shabu dan Pill Extacy/Inex sebanyak 11 butir atau seberat 3.99 gram Netto yang dimusnahkan oleh Polresta Samarinda tesebut merupakan hasil dari sitaan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si. mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda khususnya untuk terus bersama memerangi narkoba.
“Kami harap agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun, sampaikan kepada pihak yang berwewenang agak segera di tindaklanjuti,†Tutup Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si.
Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
HUMAS POLDA KALTIM