Poldakaltim.com, PENAJAM – Jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) meringkus seorang pemuda berinisial SE (19) di Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.
Penangkapan SE tersebut, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu, (17/6/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kuanawan mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban.
Pihak korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua milik korban telah lenyap. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan pencarian pelaku pencurian tersebut.
“Dasarnya laporan dari korban, kemudian kita lakukan pencarian,†ujarnya
Lanjut dia, kronologias awal yakni pada saat korban pulang dari membeli makan dan kembali ke rumah di daerah Kerok Laut RT 017 Kelurahan Penajam.
Selanjutnya, korban meninggalkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci. Lalu, korban masuk ke dalam rumah untuk memakan makanan yang sudah dibeli.
“Setelah selesai makan, korban keluar rumah dan melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang,†ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, ucap Dian, korban melaporkan ke Polsek Penajam pada hari Rabu 17 Juni 2020.
“Setelah kita lakukan pencarian, pelaku berhasil kita tangkap di RT 29 Kelurahan,†terangnya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan saat ini tengah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan,†tutupnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19
HUMAS POLDA KALTIM