Poldakaltim.com, Kukar – Penegakan Disiplin Terpadu Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Polres Kukar bersama Tim Penegak yang tergabung dari Kodim 0906/Tgr dan BPBD memberikan teguran dan mengingatkan pelaku usaha untuk membantunya mensosialisasikan protokol kesehatan.

“Pembeli agar senantiasa memakai masker, mencuci tangan di air yang mengalir, menghindari keramaian dan mengatur jarak 1 hingga 2 meter dan menghimbau agar warung atau rumah makan hanya menyiapkan 1 meja untuk 2 kursi saja,” ujar Tim Penegak kepada pelaku usaha.
Di tempat terpisah, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasubbag Humas AKP Urip Wododo mengatakan, protokol Penanganan Kesehatan akan tetap dilakukan apalagi dalam fase new normal nanti.
Dan kami mempercayakan kepada para pelaku usaha, perbankan dan perkantoran serta kesadaran masyarakat tetap malaksanakan aktivitas sesuai dengan prosedur protokol Kesehatan Covid-19.
“Pertokoan yang ada di Kota Tenggarong juga diharapkan agar mengikuti aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Kukar,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ingin melaksanakan kegiatan sehari-hari agar tetap memperhatikan protokol covid-19 seperti menggunakan masker, terapkan physical distancing dan lain sebagainya mengingat pandemi covid-19 belum berakhir.
Humas Polda Kaltim