Poldakaltim.com, Berau – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan seorang residivis pencurian tabung gas berinisial AK (26).
AK dibekuk polisi di Jalan Pemuda. Selain pelaku, poliis juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung gas 12 kg, 1 buah tabung gas 5 kg, 6 buah tabung gas 3 kg dan 1 buah alat cuci motor.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan penangkapan berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan elpiji sekitar bulan April 2020.
“Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Berau. Pelaku berhasil kita amankan pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku karena sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan.
Usai penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan. Diketahui bulan April pelaku mengambil 2 buah tabung gas di Jalan Milono, 2 buah tabung gas di Jalan Raja Alam, 1 buah tabung gas di Jalan Murjani III, 2 buah tabung gas di Jalan Abu-Abu dan 1 buah tabung gas di Jalan Murjani II. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditahan. Kini diamankan kembali dengan kasus yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan untuk saat ini pelaku masih ditahan di Polres Bontang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim