Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Terkait surat edaran yang dikeluarkan pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Rabu (1/4/2020), untuk menutup sejumlah ruas jalan guna membatasi aktifitas masyarakat, Kapolresta berpendapat sudah cukup baik.
“Saya rasa mulai ada peningkatan, terutama komunikasi anggota di lapangan. Penyampaian informasi dari anggota ke masyarakat juga cukup baik,” kata Kombes Pol Turmudi, Kapolresta Balikpapan.
Ia juga berpendapat bahwa setiap kebijakan tentu memiliki pro dan kontra. Kendati demikian, seluruh kebijakan memiliki sifat yang sama, yaitu berpusat pada kepentingan masyarakat.
Pembatasan ruas jalan yang mulai efektif, Jumat (3/4/2020), menyebabkan penumpukan sejumlah kendaraan, salah satunya di simpang bandara SAMS Balikpapan yang menghubungkan Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifuddin Yoes.
“Anggota kita di lapangan sebenarnya sudah dilengkapi dengan diskresi kepolisian,” tambahnya terkait hal tersebut.
Adapun diskresi kepolisian sendiri merupakan suatu wewenang menyangkut pengambilan keputusan berdasarkan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan anggota kepolisian.
“Ini artinya anggota kepolisian bisa bertindak sendiri sesuai dengan kondisi di lapangan. Selama itu tidak merugikan orang banyak,” tutupnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung keselamatan masyarakat sehingga diperlukan gerakan preventif secara massif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona seperti yang tertulis dalam maklumat Kapolri dan Surat Telegram Wakapolri.
“Polda Kaltim dan jajaran selalu berinovasi guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, apalagi masyarakat kecil. Dalam penanganan Covid-19 ini, kita harus memprioritaskan dan mendahulukan kemanusian, keselamatan masyarakat lebih utama dibandingkan lainnya,†tutur Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM