Poldakaltim.com, Balikpapan – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus perdagangan pom mini yang tidak memenuhi SNI, Rabu(18/3/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan yang di laksanakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan tersebut.

Anggota sat reskrim unit tipidter melakukan penyelidikan tentang penjualan pom mini, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang sedang merakit Pom Mini yang akan diperdagangkan ke masyarakat balikpapan dan luar Balikpapan.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata pom mini tersebut tidak memiliki SNI, dan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan serta tidak dilengkapi dengan izin sah yang berlaku dan ditemukan pula beberapa mesin pom mini yang sedang dirakit dan akan di perjual belikan kepada masyarakat.

Dari kejadian tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah pom mini : 4 unit, drum/tempat penampungan BBM : 4 unit, Drum kecil : 3 unit, selang : 7 buah, Nozzle : 8 buah, pompa merk NATIONAL AIR : 6 Buah, pompa merk SHIMIZU : 1 Buah, pompa oil pump : 2 buah, fuel pump : 2 buah, monitor : 5 buah, CPU : 5 buah, Tombol CPU : 4 Buah, Adaptor : 6 Buah, stiker : 12 buah, penyambung selang (king evel) : 38 buah, alat kerja / tool kit : 1 set.
Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan, Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa kepolresta Balikpapan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim