Poldakaltim.com, SAMARINDA- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan sebanyak 20 Poket Sabu seberat 694,54 Gram Brutto dan 1.700 Butir Pil Esktasi dari 6 (Enam) tersangka. Hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut dirilis langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., di Mako Polresta Samarinda, Rabu (18/03/2020).
Kombes Pol. Arif menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada penangkapan 2 tersangka berinisial WL dan BY di Jl. Pahlawan No. 01 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu dan ditemukan barang bukti Sabu seberat 0,82 Gram Brutto. Kemudian setelah diselidiki lebih lanjut dilakukan penangkapan tersangka IW dengan sabu seberat 0,58 Gram Brutto, tersangka DD dengan barang bukti Sabu seberat 0,84 Gram Brutto, tersangka JM dengan barang bukti 33 bungkus pil ekstasi sebanyak 1.650 butir, 19 poket narkotika jenis sabu, dan dua bungkus rokok Sampurna yang masing-masing tiap bungkusnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu seberat 9,99 Gram, dan Narkotika jenis Inex sebanyak 50 butir.

â€tanggal 17 Maret 2020 pada pukul 23.25 Wita Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Pelaku insial JM tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka DD yaitu di Jl.Pangeran Suryanata Gg.Hikmah 1 Kel.Bukit Pinang Kec.Samarinda Ulu tepatnya disalah satu rumah kontrakan didaerah tersebut.†Ucap Kapolresta Samarinda.
“dari penangkapan tersangka JM barulah ditemukan lagi tersangka baru berinisial AF†tambah Kapolres
Barang Bukti yang ditemukan diantaranya 34 bungkus Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.700 Butir, 20 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 694, 29 Gram, 1 Unit Mobil Jazz, 2 Unit Motor, 3 Unit Handphone, 1 Buah Tas Merk Quenchua, 1 Sendok Penakar, 1 Kotak rokok sampoerna, 1 buah dompet merk Polo, 1 Lembar plastic klip, 1 Lembar Tisu, 2 (dua) buah tas besar warna hitam dan warna biru, 3 (tiga) bendel klip plastic, 1 (satu) unit timbangan merk acis dan 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna.
HUMAS POLDA KALTIM