Poldakaltim.com, Tanjung Redeb – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K menggelar Press Release terhadap Kasus Perjudian di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Selasa (17/3/2020).
Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang masing-masing berinisial MS(38), YKH(25), ANS(27), BT(22), NM(51), BD(56), NA(44), MS(55), JB(50), dan RW(44).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan Jatanras Polres Berau mendapat laporan dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 wita bahwa ada beberapa orang melakukan perjudian jenis joker di Kantor DLHK.
“Kemudian sekitar pukul 13.30 wita Sat Reskrim Polres Berau mengamankan 10 orang tersebut yang terbagi dalam dua kelompok saat sedang bermain judi,” ungkap Kapolres saat press release pada Selasa(17/03/2020).
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 860 ribu, dua set kartu dan satu buah meja. Sementara untuk para pelaku saat ini diamankan di Polres Berau untuk penylidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tutup Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim