Poldakaltim.com, Kutai Timur – Polsek Kaliorang mengamankan seroang laki – laki yang di sinyalir melalakukan pengancaman terhadap Personil Polsek Kaliorang yang pada saat itu sedang menjemput anaknya yang baru pulang sekolah, pengancaman tersebut terjadi di karnakan kakak dari tersangka pengamancaman merasa tidak terima atau tersinggung dari salah seorang Personil Polsek Kaliorang, (29/02/2020).
Sebelum kejadian Personil Polsek Kaliorang mengambil Dokumentasi di sekitar tempat keajdian, Personil tersebut tidak sengaja mengambil gambar mobil milik kakaknya tersangka, merasa tidak terima Kakak tersangka mengadukan kejadian tersebut kepada tersangka, dan pada saat Personil Polsek bergoncengan dengan anaknya yang habis pulang sekolah tersangka dan kakaknya tiba-tiba menghadang menggunakan sepeda motor dan dimana tangan kiri tersangka memegang pinggang sebelah kiri yang terdapat sebilah badik/senjata tajam dan menunjuk Personil Polsek Kaliorang, Kemudian Personil Polsek dan anaknya memutar balikan kendaraan sepeda motornya untuk mengamankan anaknya dibengkel sepeda motor yang tidak jauh dari tmpat kejadian
“Pada saat itu saya putar kembali untuk menaruh anak saya di bengkel yang tidak jauh dari lokasi tersebut kerena saya tidak mau anak saya menjadi korban pada kejadian ini, setelah saya menitipkan anak saya saya kembali ke lokasi kejadain tersangka dan kakaknya sudah tidak ada di lokasi†ujar Personil Polsek Kaliorang
Setelah mengamankan anaknya Personil Polsek Kaliorang kembali ketempat kejadian, setiba di lokasi kejadian Personil Polsek mencari tersangka dan kakaknya akan tetapi sudah tidak ada di lokasi, dari kejadian itu Personil Polsek Kaliorang merasa keberatan atas kejadian tersebut dan langsung membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., MenambahkanTersangka yang telah di amankan di kenakan pasal 351 ayat 1 yang berbunyi Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.500,00 (empatribu limaratus rupiah): ke-1. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Tersangka pada saat ini di amankan di Rutan Polsek Kaliorang.
Humas Polda Kaltim