Poldakaltim.com, Kutai Timur – Polsek Bengalon menindaklanjuti kejadian penganiayaan di cafe sederhana Jl. Poros Bengalon Muara Wahau Km. 102 Desa Tepian Indah Kec. Bengalon Kab. Kutim hari kamis lalu.
Ditemui ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim KombesPol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H menjelaskan pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian menjadi buronan polisi. Dengan petunjuk – petunjuk dan informasi yang didapatkan dari lapangan, Polsek Bengalon melakukan pencarian.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Kapolsek Bengalon AKP Zarma memimpin langsung penangkapan dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“ Pelaku kami tangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya, kami menggunakan cara persuasif agar pelaku mau menyerahkan diri †jelas AKP Zarma.
Pelaku mengaku emosi saat korban memukul topinya. Kemudian pelaku pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi. “Pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, karena emosi pelaku kemudian menganiaya korban cukup parah†tambah AKP Zarma.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. Humas Polda Kaltim