Poldakaltim.com, Kutim – Tim Black Panther Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan inisial (ECS) dimana status pelaku tersebut adalah DPO di Polres Bone (Sulsel), Kamis (20/2)
Mendengar laporan bahwa pelaku (ECS) melarikan diri dari Wilayah Hukum Polres Bone ke Wilkum Polres Kutim, Tim Black Panther Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat dalam meringkus pelaku penggelapan yang berstatus DPO dari Polres Bone.
Pelaku dijemput Tim Panther di Jl. Yos Sudarso III dan langsung diamankan di Polres Kutim pada pukul 18.30 Wita atas tindak pidana penggelapan di Kel, Macanang Kab. Bone, Sulawesi Selatan.
Sementara pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kutai Timur (Kaltim), selanjutnya menunggu konfirmasi dari Polres Bone (Sulsel).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengapresiasi atas respon cepat dan kerja samanya Polres Kutai Timur sehingga berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut, terang Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim