Poldakaltim.com, PASER- Jajaran Polsek Batu sopang berhasil mengamankan 112 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat(13/02/2020). Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Batu Sopang guna menjaga situasi tetap kondusif
Ribuan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari warung milik seorang warga berinisial YP, asal wilayah Tokare RT. 27 Desa Batu kajang kec. Batu Sopang Kab. Paser
Sementara itu, Kapolres Paser, AKBP Murwoto , SH ,SIK, mengatakan, operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena tidak di pungkiri akibat dari minuman keras tersebut dapat menymbabkan tindak kejahatan lainnya, Razia miras tersebut dilakukan dengan melibatkan personil Polsek Batu Sopang dan instansi terkain di sekitar kec. Batu Sopang
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan Seperti misalnya keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras,’’ ucap Kapolres Paser.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan kegiatan operasi cipta kondisi itu akan terus ditingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut.
HUMAS POLDA KALTIM