Poldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengamankan sebanyak 1.015 Butir Pil Ekstasi dengan berat 395,85 Gram di Jl. Sentosa Dalam Rt.83 No.05 Kel.Singai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang Kota Samarinda. Kamis Malam (13/02/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan selain mengamankan barang haram tersebut, Polresta Samarinda juga berhasil meringkus pelaku yakni, AN (30) warga Jl. Sentosa Dalam Rt.83 No.05 Kel.Singai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang Kota Samarinda.
Selain mengamankan barang bukti 11 bungkus Pil Ekstasi yang berisi 1.015 butir berbentuk “LOVE†tersebut, Polresta Samarinda juga ikut mengambakan 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA tersangka, 3 (tiga) buah sendok penakar, timbangan digital, alat press, dan lembar plastic.
Ade menambahkan saat ini tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polresta Smd untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
HUMAS POLDA KALTIM