Poldakaltim.com, Samarinda – Setelah sukses dengan penangkapan sabu seberat 2 Kg lebih, di Jl Poros Samarinda-Bontang, Selasa (11/2/2020) malam. Polresta Samarinda kembali menggagalkan perdaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang. Penangkapan barang haram seberat hampir 1 Kg itu digagalkan opsnal reskrim Polsek Samarinda Kota, Rabu (12/2/2020) malam.
Selain mengamankan barang haram siap edar tersebut, pihak Polsek Samarinda Kota juga berhasil menggiring 2 orang pelaku yakni, MA (52) Warga Komp. Pasar Segiri Rt. 27 Kel. Sidodadi, dan SU (24) warga Jl Perniagaan Gg. Ernawati RT. 15 Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman, yang didampingi Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.
“Sekira pukul 19.00 Wita, tim opsnal reskrim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bangsalan Gg Ernawati, Rt 15 Kelurahan Bandara, berdasarkan informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang yakni MA dan SU,†Ujar Kapolres Arif.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 18 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 902,3 gram brutto, yang disimpan di dalam tas dan jok motor. “Selain itu dan 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 21,46 gram. Jika ditotal, berat keseluruhan 923, 76 gram brutto,†tutur Arif
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 Kg, polresta samarinda juga ikut mengamankan 1 buah tas warna hitam merk no fear, sepeda motor vario warna hitam No. Pol KT 3592 NX, 1 buah tas kecil berwarna hijau merk moodzy supply, 1 buah handpone merk Samsung, 1 buah timbangan digital merk ACIS, 1 bendel plastik klip.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatannya Kedua tersangka diancam pasal 112, 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
HUMAS POLDA KALTIM