Poldakaltim.com, SAMARINDA- Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Pil Ekstasi di Gang Pulau Indah Jl. D.I. Panjaitan, Jum’at malam (7/2/2020).
Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sungai Pinang menerima laporan dari warga akan adanya transaksi narkotika di Gg Pulau Indah Jl D.I. Panjaitan, setelah menerima informasi tersebut unit Reskrim dan unit Intel bergerak ke Lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi personel mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang keluar dari Gg. Pulau Indah. Setelah dilakukan penggeledahan badan personel menemukan lipatan uang sebesar Rp. 794.000,- yang didalamnya terdapat dapat 5 Butir Pil Ekstasi (Inex) merk Love warna merah muda yang dibungkus tisu. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka HG ini mengaku akan menjual barang bukti Inex ini kepada seseorang yang memesan melalui via telepon.†ucap Kanit Reskrim Iptu Fahrudi.
Selanjutnya tersangka HG dan barang bukti berupa 5 butir pil Ekstasi, uang tunai Rp. 794.000,-, 1 unit sepeda motor, 1 buah kartu ATM dan 1 unit telepon genggam diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita amankan ke Polsek Sungai Pinang karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara untuk barang ini didapat dari mana dan siapa yang memesan masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut.†tutup Kanit Reskrim
HUMAS POLDA KALTIM